Legislator Abdul Fikri Faqih Nilai Belum Saatnya Pemanfaatan Dana Zakat untuk MBG

21-01-2025 / PARIPURNA
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, saat diwawancara usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tanggapan beragam. Merespons usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPD RI, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai bahwa gagasan tersebut terlalu optimistis dan belum tepat untuk diimplementasikan.

 

“Menurut saya, wacana ini terlalu overestimate. Pemanfaatan dana zakat untuk program MBG belum saatnya diterapkan, terlebih pihak Istana juga telah secara tegas menolak wacana ini,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam wawancara dengan Parlementaria usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

 

Abdul Fikri mengungkapkan bahwa pengumpulan dana zakat oleh Baznas hingga triwulan ketiga 2024 baru mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut jauh dari kebutuhan pembiayaan program MBG pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp 71 triliun. “Dengan kesenjangan yang begitu besar, saya rasa usulan ini kurang realistis,” tegasnya.

 

Politisi Fraksi PKS itu juga menegaskan, jika dana zakat tetap akan dimanfaatkan, penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada fakir miskin yang termasuk dalam kategori mustahik. “Program ini tidak bisa digunakan secara umum untuk seluruh sekolah. Harus ada fokus pada penerima yang benar-benar memenuhi syarat sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

 

Sebagai alternatif, Abdul Fikri mengusulkan agar Pemerintah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan negara maupun swasta untuk mendukung program MBG. “Melalui CSR, cakupan sasaran program ini dapat diperluas, termasuk menjangkau masyarakat di luar kategori mustahik zakat,” katanya.

 

Abdul Fikri pun menutup pernyataannya dengan harapan agar program MBG dapat berjalan dengan lebih baik melalui sumber pembiayaan yang tepat tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...